Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 27 Desember 2013

demokrasi Bangsa

Posted by Unknown On 19.58 No comments
Demokrasi Bangsa Indonesia





Setelah saya mengkaji dan menganalisis buku “Demokrasi". Saya mengambil kesimpulan bahwa para pengamat atau pakar hukum terlalu formallegalistik sering kali merasa kecewa karena dalam kenyataannya apa yang tertulis sebagai hukum sering kali kalah oleh keputusan-keputusan politik.
Di sini saya berpikir bahwa hukum kemudian dijadikan instrumen untuk memberi pembenaran formal atas keinginan-keinginan politik penguasa. Tepatnya hukum seringkali diintervensi oleh kekuasaan politik. Itulah yang terjadi di INDONESIA, terutama di Orde Lama dan Orde Baru.
Ini merupakan pemaparan yang sangat lugas betapa tuntutan konstitusi seringkali ditorpedo oleh kekuasaan politik. Di dalamnya digambarkan tolak tarik hubungan antara demokrasi dan konstitusi yang senantiasa berubah sesuai dengan perubahan politik. Perlu adanya penawaran nuansa pendekatan baru dalam setudi-setudi ilmu hukum agar tidak terlalu konvensional. Meraka yang belajar hukum dengan menggunakan pendekatan konvensional (sekedar mendalami dan memahami pasal-pasal UU) akan merasa kecewa dan pasti tidak berpijak di atas realitas.
 Meliaht realita yang ada demokrasi dan konstitusi sekarang ini sudah mulai diabaikan. Banyak penyimpangan yang dilakukan pimpinan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancaasila dan UU. Yang paling mudah kita lihat dengan mata telanjang yaitu mengenai sila yang ke empat masalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat. Nilai kerakyatan yang terkandung dalam Pancasila, sekarang ini sering disalah persepsikan oleh masyarakat pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
Padahal kenyataan demokrasi telah tertanam pada rakyat Nusantara sejak dulu. Seperti dalam kehidupan kelompok-kelompok masyarakat yang disebut “kaum” atau anag (Bugis) atau marga (Batak) yang anggota-anggotanya terikat satu sama lain oleh hubungan kekerabatan yang ketat. Secara perorangan warga kaum adalah merdeka dan wajib menghormati, malahan melindungi kemerdekaan sesama warganya. Tiap warga-warga kaum dianggap mempunyai hak dan kedudukan yang sama, sdangkan kepala kaum (pemerintah) tidak mempunyai klebihan hak atas warga lainnya.
Kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan meskipun tak pernah dirumuskan merupakan dasar-dasar pokok kelangsungan kaum itu dan menjadi tabiaat dasar dari kerakyatan dalam persekutuan kaum pada masyarakat Nusantara. Dalam masyarakat kaum ini tidak terdapat tingkatan-tingkatan yang berdasarkan keturunan yang membedakan seseorng dari orang lainnya, dan ini menjadi corak kerakyatan dalam kehidupan masyarakat kaum zaman purba Nusantara.
Indonesia yang terlihat oleh masarakat sekarang ini adalah sebuah pemerintahan yang belum sempurna memenuhi kreteria tiga tolak ukur suatu pemerintah yang demokratis. Tiga tolak ukur tersebut yaitu, :pemerintahan dari rakyat (geovernmen of the people), pemerintahan oleh rakyat (geovernment by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (geovernmen for the people). Di dinilah yang masyarakat sering gembor-gemborkan atas nama demokrasi menuntut sebuah perubahan yang bisa mengsejahterakan rakyat Indonesia. Namun di sisi lain tak jarang dijumpai segelintir seseorng yang memanfaatkan sebuah kepemimpinan dalam melakukan tindakan yang bisa dikatakan tidak seharusnya dilakukan karena tidak sesuai dengan apa yang masyarakat inginkan. Sebuah janji belaka yang tak juga ditepati oleh seorng pemimpin yang membuat masyarakat geram.
Di dalam konstitusi juga arti demokrasi tidaklah seperti yang telah ditetapkan oleh aturan UUD negara Indonesia. Konstitusi yang seharusnya tikak memihak kepada seseorng yang jelas bersalah sekarang malah menjadi sebuah lembaga yang tidak karuan tatanan hukumnya. Yang seperti inilah yang membuat makna demokrasi semakin diabaikan oleh orang-orang yang berjabatan tinggi.
Dari kasus-kasus buruk yang sudah terlihat di negri ini, perlu adanya nuansa baru atau sebuah tawaran dan pendekatan baru dalam sutudi-setudi ilmu hukum agar sebuah tatanan naegara yang sudah ditetapkan sejak dulu selalu diikuti dan tidak dilanggar.

Site search

    Blogger news